Sampai tahun ini penerimaan mahasiswa model SNMPTN masih dipertahankan. Apakah itu bentuk ketidakpercayaan PTN pada sistem UN di tingkat SMA? Jika terkait soal efektivitas, jalur SNMPTN memang menjanjikan efektivitas dan biaya yang lebih murah. SNMPTN menganut sistem lintas rayon sehingga mempermudah calon mahasiswa untuk memilih PTN sesuai dengan minatnya yang berbeda kota atau provinsi. Namun, jika alasannya adalah bentuk ketidakpercayaan perguruan tinggi kepada UN, persoalannya lain. Itu berarti ada hubungan disharmoni (saling “tidak percaya”) antara perguruan tinggi dan pendidikan menengah. Jika hasil UN dipercayai sebagai angka-angka standar kemampuan siswa lulusan SMA/MA/SMK, maka dalam logika sederhana, UN seharusnya mampu menggantikan peran SNMPTN. Toh, dalam UN dan SNMPTN ada banyak kesamaan (dalam hal sebagai alat ukur kemampuan kognitif, misalnya).
Kesamaan SNMPTN dan UN sebagai standar mutu pendidikan seharusnya mengantarkan UN sebagai cara penyeleksian calon mahasiswa baru di PTN, tanpa harus ada seleksi SNMPTN. Dengan kesamaan bobot soal di seluruh Indonesia serta pelaksanaan yang kredibel dan transparan, hasil UN layak diakui PTN sebagai representasi kemampuan akademik siswa yang sebenarnya. Sebaliknya, jika SNMPTN lebih dipercaya sebagai bentuk seleksi yang paling diterima bagi perguruan tinggi (PTN), mengapa mesti mensyaratkan surat lulus UN yang nyata-nyata blunder bahkan pelaksanaannya dinilai melanggar UU Sisdiknas? Jika SNMPTN dinilai sebagai rekruitmen calon mahasiswa baru yang paling efektif, ke manakah makna hakiki sebagai standar mutu pendidikan yang pelaksanaannya menghabiskan dana rakyat beratus-ratus miliar? Inilah salah satu bentuk blunder SNMPTN yang se-linier dengan kontroversi UN. Ataukah, karena UN dianggap sistem evaluasi yang menunjukkan keberhasilan siswa selama studi, sedangkan SNMPTN merupakan bentuk tes untuk memprediksi kemampuan seseorang dalam menjalani studi di perguruan tinggi? Atau mungkinada alasan lainnya.
Kerancuan sistem seleksi dalam dunia pendidikan kita ini, merupakan bentuk kedzaliman penguasa terhadap dunia pendidikan, khususnya peserta didik harapan bangsa. Pemerintah tidak boleh abai atas kegelisahan itu. Jika penyatuan SNMPTN dan UN dipandang lebih baik, seharusnya pemerintah (dalam hal ini Depdiknas) peka terhadap wacana tersebut. Lebih jelas lagi, jika kedua macam ujian itu dipandang bermasalah, pemerintah harus berpikir ujian manakah yang mesti dieliminasi; SNMPTN, UN, atau dua-duanya? Atau bisa juga, dilakukan perubahan secara mendasar tentang model tes yang dapat menggambarkan bagaimana seorang siswa itu sebenarnya. Bisa juga melalui multiple intelligence research. Yang penting, semoga ke depan pelaksanaan evaluasi dan ujian seleksi dapat terselenggara semakin baik dan berkualitas, sehingga dapat meminimalisir pihak-pihak yang dirugikan.
Senin, 28 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar