Sampai tahun ini penerimaan mahasiswa model SNMPTN masih dipertahankan. Apakah itu bentuk ketidakpercayaan PTN pada sistem UN di tingkat SMA? Jika terkait soal efektivitas, jalur SNMPTN memang menjanjikan efektivitas dan biaya yang lebih murah. SNMPTN menganut sistem lintas rayon sehingga mempermudah calon mahasiswa untuk memilih PTN sesuai dengan minatnya yang berbeda kota atau provinsi. Namun, jika alasannya adalah bentuk ketidakpercayaan perguruan tinggi kepada UN, persoalannya lain. Itu berarti ada hubungan disharmoni (saling “tidak percaya”) antara perguruan tinggi dan pendidikan menengah. Jika hasil UN dipercayai sebagai angka-angka standar kemampuan siswa lulusan SMA/MA/SMK, maka dalam logika sederhana, UN seharusnya mampu menggantikan peran SNMPTN. Toh, dalam UN dan SNMPTN ada banyak kesamaan (dalam hal sebagai alat ukur kemampuan kognitif, misalnya).
Kesamaan SNMPTN dan UN sebagai standar mutu pendidikan seharusnya mengantarkan UN sebagai cara penyeleksian calon mahasiswa baru di PTN, tanpa harus ada seleksi SNMPTN. Dengan kesamaan bobot soal di seluruh Indonesia serta pelaksanaan yang kredibel dan transparan, hasil UN layak diakui PTN sebagai representasi kemampuan akademik siswa yang sebenarnya. Sebaliknya, jika SNMPTN lebih dipercaya sebagai bentuk seleksi yang paling diterima bagi perguruan tinggi (PTN), mengapa mesti mensyaratkan surat lulus UN yang nyata-nyata blunder bahkan pelaksanaannya dinilai melanggar UU Sisdiknas? Jika SNMPTN dinilai sebagai rekruitmen calon mahasiswa baru yang paling efektif, ke manakah makna hakiki sebagai standar mutu pendidikan yang pelaksanaannya menghabiskan dana rakyat beratus-ratus miliar? Inilah salah satu bentuk blunder SNMPTN yang se-linier dengan kontroversi UN. Ataukah, karena UN dianggap sistem evaluasi yang menunjukkan keberhasilan siswa selama studi, sedangkan SNMPTN merupakan bentuk tes untuk memprediksi kemampuan seseorang dalam menjalani studi di perguruan tinggi? Atau mungkinada alasan lainnya.
Kerancuan sistem seleksi dalam dunia pendidikan kita ini, merupakan bentuk kedzaliman penguasa terhadap dunia pendidikan, khususnya peserta didik harapan bangsa. Pemerintah tidak boleh abai atas kegelisahan itu. Jika penyatuan SNMPTN dan UN dipandang lebih baik, seharusnya pemerintah (dalam hal ini Depdiknas) peka terhadap wacana tersebut. Lebih jelas lagi, jika kedua macam ujian itu dipandang bermasalah, pemerintah harus berpikir ujian manakah yang mesti dieliminasi; SNMPTN, UN, atau dua-duanya? Atau bisa juga, dilakukan perubahan secara mendasar tentang model tes yang dapat menggambarkan bagaimana seorang siswa itu sebenarnya. Bisa juga melalui multiple intelligence research. Yang penting, semoga ke depan pelaksanaan evaluasi dan ujian seleksi dapat terselenggara semakin baik dan berkualitas, sehingga dapat meminimalisir pihak-pihak yang dirugikan.
Senin, 28 Desember 2009
Minggu, 20 Desember 2009
UAN ATAU TIDAK?
Perdebatan mengenai Ujian Nasional (UN) sebenarnya sudah terjadi saat kebijakan tersebut mulai digulirkan pada tahun ajaran 2002/2003. UN atau pada awalnya bernama Ujian Akhir Nasional (UAN) menjadi pengganti kebijakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Hanya, sementara Ebtanas berlaku pada semua level sekolah, UN hanya pada sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah umum (SMU), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Untuk sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah luar biasa setingkat SD (SLB), dan madrasah ibtidaiyah (MI), Ebtanas diganti dengan ujian akhir sekolah.
Perdebatan muncul tidak hanya karena kebijakan UN yang digulirkan Departemen Pendidikan Nasional minim sosialisasi dan tertutup, tapi lebih pada hal yang bersifat fundamental secara yuridis dan pedagogis. Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN.
Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.
Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Kenyataannya, selain merampas hak guru melakukan penilaian, UN mengabaikan unsur penilaian yang berupa proses. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.
Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di-UN-kan di sekolah ataupun di rumah.
Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun lalu, dana yang dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 260 miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya, sehingga sangat memungkinkan masyarakat kembali akan dibebani biaya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.
Selain itu, pada penyelenggaraan UAN tahun ajaran 2003/2004, Koalisi Pendidikan menemukan berbagai penyimpangan, dari teknis hingga finansial. Pertama, teknik penyelenggaraan. Perlengkapan ujian tidak disediakan secara memadai. Misalnya, dalam mata pelajaran bahasa Inggris, salah satu kemampuan yang diujikan adalah listening. Supaya bisa menjawab soal dengan baik, peserta ujian memerlukan alat untuk mendengar (tape dan earphone). Pada prakteknya, penyelenggara ujian tidak memiliki persiapan peralatan penunjang yang baik. Kedua, pengawasan.
Dalam penyelenggaraan ujian, pengawasan menjadi bagian penting dalam UAN untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh peserta. Fungsi pengawasan ini diserahkan kepada guru dengan sistem silang--pengawas tidak berasal dari sekolah yang bersangkutan, tapi dari sekolah lain. Tapi, pada kenyataannya, terjadi kerja sama antarguru untuk memudahkan atau memberi peluang siswa menyontek. Kasus di beberapa sekolah, guru, terutama untuk mata pelajaran yang dibuat secara nasional seperti matematika, bahasa Inggris, atau ekonomi, dengan berbagai modus memberi kunci jawaban kepada siswa.
Selain itu, pada tingkat penyelenggara pendidikan daerah seperti dinas pendidikan, usaha untuk menggelembungkan (mark-up) hasil ujian pun terjadi. Caranya dengan membuat tim untuk membetulkan jawaban-jawaban siswa.
Ketiga, pembiayaan. Dalam dua kali UAN, penyelenggaraannya dibebankan pada pemerintah pusat dan daerah melalui APBN dan APBD. Artinya, peserta ujian dibebaskan dari biaya mengikuti UAN. Tapi, pada tingkatan sekolah, tidak jelas bagaimana sistem penghitungan dan distribusi dana ujian (baik APBN maupun APBD). Posisi sekolah hanya tinggal menerima alokasi yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara di atasnya. Akibatnya, walau menerima dana untuk menyelenggarakan UAN, sekolah menganggap jumlahnya tidak mencukupi, sehingga kemudian membebankannya pada peserta ujian. Caranya dengan menumpangkan pada biaya SPP atau biaya acara perpisahan.
Sebenarnya, dalam pertemuan dengan Koalisi Pendidikan pada 4 November 2004, Menteri Pendidikan sudah menyatakan ketidaksetujuannya pada UAN dan akan menggantinya dengan ujian masuk pada sekolah-sekolah yang dianggap elite. Apalagi dukungan DPR pun tidak ada. Sebagai bentuk ketidaksetujuannya, Komisi Pendidikan DPR tidak mengalokasikan dana untuk UAN pada tahun 2005. Sayangnya, tiba-tiba Menteri Pendidikan menggulirkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2005 sebagai dasar Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan UN. Karena secara substansial tidak ada perbedaan signifikan antara UN tahun ajaran 2004/2005 dan UAN tahun ajaran 2002/2003 dan 2003/2004, perdebatan yang sama terjadi kembali.
Perdebatan muncul tidak hanya karena kebijakan UN yang digulirkan Departemen Pendidikan Nasional minim sosialisasi dan tertutup, tapi lebih pada hal yang bersifat fundamental secara yuridis dan pedagogis. Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN.
Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.
Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Kenyataannya, selain merampas hak guru melakukan penilaian, UN mengabaikan unsur penilaian yang berupa proses. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.
Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di-UN-kan di sekolah ataupun di rumah.
Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun lalu, dana yang dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 260 miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya, sehingga sangat memungkinkan masyarakat kembali akan dibebani biaya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.
Selain itu, pada penyelenggaraan UAN tahun ajaran 2003/2004, Koalisi Pendidikan menemukan berbagai penyimpangan, dari teknis hingga finansial. Pertama, teknik penyelenggaraan. Perlengkapan ujian tidak disediakan secara memadai. Misalnya, dalam mata pelajaran bahasa Inggris, salah satu kemampuan yang diujikan adalah listening. Supaya bisa menjawab soal dengan baik, peserta ujian memerlukan alat untuk mendengar (tape dan earphone). Pada prakteknya, penyelenggara ujian tidak memiliki persiapan peralatan penunjang yang baik. Kedua, pengawasan.
Dalam penyelenggaraan ujian, pengawasan menjadi bagian penting dalam UAN untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh peserta. Fungsi pengawasan ini diserahkan kepada guru dengan sistem silang--pengawas tidak berasal dari sekolah yang bersangkutan, tapi dari sekolah lain. Tapi, pada kenyataannya, terjadi kerja sama antarguru untuk memudahkan atau memberi peluang siswa menyontek. Kasus di beberapa sekolah, guru, terutama untuk mata pelajaran yang dibuat secara nasional seperti matematika, bahasa Inggris, atau ekonomi, dengan berbagai modus memberi kunci jawaban kepada siswa.
Selain itu, pada tingkat penyelenggara pendidikan daerah seperti dinas pendidikan, usaha untuk menggelembungkan (mark-up) hasil ujian pun terjadi. Caranya dengan membuat tim untuk membetulkan jawaban-jawaban siswa.
Ketiga, pembiayaan. Dalam dua kali UAN, penyelenggaraannya dibebankan pada pemerintah pusat dan daerah melalui APBN dan APBD. Artinya, peserta ujian dibebaskan dari biaya mengikuti UAN. Tapi, pada tingkatan sekolah, tidak jelas bagaimana sistem penghitungan dan distribusi dana ujian (baik APBN maupun APBD). Posisi sekolah hanya tinggal menerima alokasi yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara di atasnya. Akibatnya, walau menerima dana untuk menyelenggarakan UAN, sekolah menganggap jumlahnya tidak mencukupi, sehingga kemudian membebankannya pada peserta ujian. Caranya dengan menumpangkan pada biaya SPP atau biaya acara perpisahan.
Sebenarnya, dalam pertemuan dengan Koalisi Pendidikan pada 4 November 2004, Menteri Pendidikan sudah menyatakan ketidaksetujuannya pada UAN dan akan menggantinya dengan ujian masuk pada sekolah-sekolah yang dianggap elite. Apalagi dukungan DPR pun tidak ada. Sebagai bentuk ketidaksetujuannya, Komisi Pendidikan DPR tidak mengalokasikan dana untuk UAN pada tahun 2005. Sayangnya, tiba-tiba Menteri Pendidikan menggulirkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2005 sebagai dasar Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan UN. Karena secara substansial tidak ada perbedaan signifikan antara UN tahun ajaran 2004/2005 dan UAN tahun ajaran 2002/2003 dan 2003/2004, perdebatan yang sama terjadi kembali.
Senin, 14 Desember 2009
PENGURUS RAYON
SUSUNAN PENGURUS RAYON KI HAJAR DEWANTARA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Masa Khidmat 2009-2010
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
Ketua : Septi Suriana
Sekretaris : Siti Nuryatiningsih
Bendahara : Rika Yuliana
BIDANG-BIDANG
1. Divisi Kaderidasi Organisasi
Koordinator : Kristianto
Staff : Purwana Alfianto
2. Divisi Kajian Isu Strategis Fakultatif
Koordinator : Nila Ika Sari
Staff : Sarasmi Tami Nuari
3. Divisi Kajian Keislaman
Koordinator : Muslikhah Suci Estiti
Staff : Rina Yuswanti
4. Divisi Jaringan Organisasi dan Informasi
Koordinator : Sri Wardani
Staff : Ratna Kurnia Sari
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Masa Khidmat 2009-2010
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
Ketua : Septi Suriana
Sekretaris : Siti Nuryatiningsih
Bendahara : Rika Yuliana
BIDANG-BIDANG
1. Divisi Kaderidasi Organisasi
Koordinator : Kristianto
Staff : Purwana Alfianto
2. Divisi Kajian Isu Strategis Fakultatif
Koordinator : Nila Ika Sari
Staff : Sarasmi Tami Nuari
3. Divisi Kajian Keislaman
Koordinator : Muslikhah Suci Estiti
Staff : Rina Yuswanti
4. Divisi Jaringan Organisasi dan Informasi
Koordinator : Sri Wardani
Staff : Ratna Kurnia Sari
NDP
ARTI NDP
Secara esensial NDP adalah suatu sublimasi Nilai Keislaman dan Keindonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah Wal Jamaah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari dan menginspirasi nilai Dasar Pergerakan yang meliputi cakupan Akidah, syariah dan akhlak dalam upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akherat.
Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan islam tersebut PMII menjadikan ahlusunah wal jamaah sebagai manhaj al fikr untiuk mendekonstruksikan pemahaman agama.
Fungsi:
Landasan berpijak
Bahwa NDP menjadikan landasan pijak dan gerak langkah dan kebijaksanaan yang harus dilaksanakan.
Landasan berpikir
Bahwa NDP menjadi landasan berpikir yang dikemukakan terhadap persoslan-persoalan yang dihadapi.
Sumber Motifasi
Bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak dengan nilai yang terkandung didalam PMII.
Kedudukan NDP
Rumusan nilai-nilai yang seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII.
Landasan dan dasar pembenar dalam berpikir, bersikap dan berperilaku
Rumusan nilai dasar pergerakan
1.Tauhid
Mengesakan Allah SWT merupakan niali yang paling asasi dalam sejarah agama samawi. Didalamnya telah terkandung sejak awal tentang keberadaan manusia
Pertama, Allah adalah Esa dalam segala totalitas, dzat, sifat-sifat dan perbuatannya. Allah adalah dzat yang fungsional. Allah menciptakan, memberi petunjuk, memerintah dan memelihara alam semesta. Allah juga menanamkan pengetahuan, membimbing dan menolong manusia. Allah Maha Mengetahui, Maha Penolong, Maha Bijaksana, Hakim Maha Adil dan Maha Tunggal, Maha Mendahului dan Maha Menerima segala macam bentuk pujaan dan penghambaan.
Kedua, keyakinan seperti itu merupakan keyakinan terhadap yang kebih tinggi dari alam semesta serta merupakan manifestasi kesadaran dan keyakinan yang gaib.
Ketiga, oleh karena itu tauhid merupakan titik puncak, melandasi, memandu dan menjadi sasaran iman yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan oleh lisan dan perwujudan dengan perbuatan maka konnsekuensinya PMII harus mampu melarutkan nilai-nilai tauhid dalam berbagai kehidupan serta mensosialisasikan hingga merambah kesekelilingnya. Hal ini dibuktikan dengan pemisahan yang tegas antara hal-hal yang profan dan sakral, selain Allh sebagai Yang Maha Kuasa maka bisa dilakukan dekonstruksi dan desakralisasi atasnya sehingga tidak terjadi penghambaan pada hal-hal yang sifatnya profan, seperti jabatan, teks dan seterusnya.
Keempat, dalam memehami dalam memahami dan mewujudkannya, pergerakan telah memilih ahlussunnah wal jamaah sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan itu.
Implementasinya, …….. karena yang esa hanya Allah SWT, maka kader berkeyakinan bahwa Allah SWT yang agung, sakral, transenden dan suci. Selain Allah SWT adalah makhluk yang profan, tidak sakral, tidak agung, sederajat, selaku sesama makhluk yang berhak untuk dikaji dan didudukkan secara obyektif, berhak untuk didekonstruksikan, termasuk teks – teks agama.
2. Hubungan manusia dengan Allah SWT (Hablum minallah)
Allah SWT menciptakan manusia sebaik – baiknya kejadian (Ahsanittaqwim) dan menganugrahkan yang terhormat kepada manusia dibandingkan dengan makhluk yang lain. Kedudukan itu ditandai dengan pertama, pemberian daya pikir, kemampuan berkreasi dan kesadaran moral. Dalam potensi tersebut, sangat memungkinkan manusia menjalankan dua fungsi, fungsi hamba dan fungsi kholifah fil ardri. Sebagai hamba, manusia harus selalu melaksanakan ketentuen – ketentuan Allah SWT, dan perintah – perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Untuk itu manusia diberi kesadaran moral yang harus selalu dirawat kalau manusia tidak ingin terjatuh kedalam kedudukan yang sangat rendah.
Sebagai kholifah di bumi, manusia harus memberanikan diri untuk mengemban amanat yang maha berat yang ditawarkan Allah SWT kepada manusia. Kedua pola tersebut berfungsi secara simbangang, lurus dan teguh. Juga harus dijalankan hanya dengan keikhlasan mengharap ridha dari Allah SWT semata dengan terus dengan melakukan ikhtiar secara optimal sedangkan mengenai hasil sepenuhnya hanya milik Allah SWT.
Kedua, manusia mempunyai sifat uluhiyyah atau sifat ketuhanan, yakni fitrah suci untuk memproyeksikan tentang kebaikan dan keindahan. Misalnya manusia ketika menjalankan sujud kepada Allah SWT berarti manusia sedang menjalankan fungsi al quddus. Demikian pula ketika manusia menjalankan fungsi – fungsi ketuhanan yang lain. Intinya bahwa pancaran keindahan masuk kedalam jiwa manusia untuk selalu berbuat kebaikan dan keindahan walaupun ada nilai tidak mungkin ada kesamaan antara makhluk dengan sang kholik.
Implementasinya, manusia dalam menjalankan segala apapun hanya karena Allah SWT karena manusia adalah hamba-Nya yang dituntut untuk mengabdi secara total. Inilah yang kemudian memunculkan konsep liberalisasi dan independensi bagi PMII. Tidak hanya liberal secara pikiran, teapi liberal secara sikap dan tindakan.
]
3. Hubungan manusia dengan manusia (hablun minannas)
kenyataan bahwa Allah SWT meniupkan ruh-Nya kedalam materi dasar manusia adalah bukti bahwa manusia makhluk yang paling mulia. Kedudukan manusia dengan manusia yang lain adalah sama dihadapan Allah SWT. Yang membedakan mereka hanyalah kualitas ketaqwaannya. Setiap menusia pasti memiliki kelebihan serta kekurangannya. Hal ini justru sebuah potensi bagi manusia untuk selalu kreatif dan terus bergerak kearah yang lebih baik. Karena manusia itu sama kedudukannya dihadapan Tuhan. Sehingga tidak dibenarkan apabila ada manusia mendudukan dirinya lebih mulia daripada yang lain.
Seperti disinggung diatas, fungsi manusia sebagai Khalifatullah adalah untuk menegakkan kesederajatan antara sesama manusia. Fungsi ini juga berarti bahwa manusia harus terus membela kebenaran dan keadilan dimanapun dan dimanapun. Juga senantiasa memberikan kedamaian dan rahmah bagi seluruh alam.
Implemensinya, kader PMII harus selalu menegakkan keadilan dan kebenaran. Membela kaum tertindas, membela kaum mustad hafinn. Memlihara bentuk toleransi dan kedamaian dengan sesama manusia tanpa memendang ras, suku, budaya atau apapun dan memelihara nilai – nilai kemanusiaan. Dari sinilah PMII kemudian selalu memegang teguh nilai imansipasi.]
4. Hubungan manusia dengan alam
Alam semesta adalah ciptaan Allah SWT. Dia menentukan ukuran dan hukum – hukum-Nya. Alam juga menunjukkan tanda – tanda keberadaan, sifat dan perbuatan Allah SWT. Berarti juga nilai tauhit meliputi nilai hubungan manusia dengan alam. Sebagai ciptaan Allah SWT alam berkedudukan sederajat dengan manusia namun Allah menunudukkan alam bagi manusia dan bukan sebaliknya. Jika sebaliknya yang terjadi maka manusia akan terjebak dalam penghambaan pada alam, bukan penghambaan pada Allah SWT. Karena itu manusia berkedudukan sebagai kholifah dibumi, untuk menjadikan bumi maupun alam sebagai wahana dan obyek dalam bertauhit dan menegaskan keberadaan dirinya.
Perlakuan manusia terhadap alam tersebut dimaksudkan untuk memakmurkan kehidupan didunia dan diarahkan kepada kebaikan di akherat. Disini berlaku upaya berkelanjutan untuk mentransendensikan segala aspek kehidupan manusia. Sebab akherat adalah masa depan eskatologis yang tak terelakkan. Kehidupan akherat akan dicapai dengan sukses jika kehidupan manusia benar – benar fungsional dan beramal saleh.
Maka jelaslah hubungan manusia dengan alam merupakan hubungan pemanfaatan alam untuk kemakmuran bersama. Hidup bersama antara manusia dengan alam berarti hidup dalam kerjasama, tolong menolongan dan tenggang rasa.
Salah satu hasil penting dari cipta, rasa dan karsa manusia adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia menciptakan itu untuk memudahkan dalam rangka memanfaatkan alam dan kemakmuran bumi atau memudahkan hubungan antar manusia. Dalam memanfaatkan alam diperelukan iptek karena alam memiliki ukuran, aturan dan hukum tersendiri. Alam perlu didayagunakan dengan tidak mengesampingkan aspek kelestariannya.
Untuk mengetahui dan mengembangkan pemahaman terhadap ayat – ayat Allah SWT. Manusia mengerahkan kesadaran moral, potensi, kreatif berupa akal dan aktifitas intelektualnya. Disini siperlukan penelaran yang tinggi dan Ijtihat yang utuh dan sistematis terhadap ayat – ayat Allah SWT.
Implementasinya, setiap kader harus menjaga alam dari bahaya yang merusaknya. Misalnya, menjaga alam dari bahaya nuklir, penebangan hutan, eksploitasi alam atau kerusakan alam akibat bom bunuh diri yang akhir–akhir ini ramai diperbincangkan. Ini semua dilakukan sebagai bentuk implementasi nilai–nilai yang ada di PMII dalam menjaga alam dan manusia itu sendiri.
Dengan NDP itu diharapkan akan terbentuknya sosok pribadi muslim yang berbudi luhur, berilmu, bertaqwa, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuaannya. Sehingga cita–cita ideal PMII dalam mencetak kader ulul albab dengan ciri menjalankan dzikir, fikir dan amal soleh secara dialektis, kritis dan transformatif akan dapat terwujud dengan senantiasa menjaga komitmen keislaman, kemahasiswaan dan keindonesiaan.
Visi dan Misi PMII
Visi dan misi PMII sebenarnya juga pengejawantahan dari nilai – nilai aswaja dan NDP. Secara organisatoris atau kelembagaan.
visi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia meliputi:
visi keislaman
visi keindonesiaan
visi kerakyatan.
Sedangkan misi Pergerakan Mahasiswa Isam Indonesia untuk membumikan cita–cita ideal PMII adalah:
Menegakkan nilai – nilai Islam yang rahmatan lil’alamin.
Memperjuangkan nasionaisme yang pluralis.
membebaskan kaum mustad hafin dan menegakkan civil society.
Secara esensial NDP adalah suatu sublimasi Nilai Keislaman dan Keindonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah Wal Jamaah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari dan menginspirasi nilai Dasar Pergerakan yang meliputi cakupan Akidah, syariah dan akhlak dalam upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akherat.
Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan islam tersebut PMII menjadikan ahlusunah wal jamaah sebagai manhaj al fikr untiuk mendekonstruksikan pemahaman agama.
Fungsi:
Landasan berpijak
Bahwa NDP menjadikan landasan pijak dan gerak langkah dan kebijaksanaan yang harus dilaksanakan.
Landasan berpikir
Bahwa NDP menjadi landasan berpikir yang dikemukakan terhadap persoslan-persoalan yang dihadapi.
Sumber Motifasi
Bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak dengan nilai yang terkandung didalam PMII.
Kedudukan NDP
Rumusan nilai-nilai yang seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII.
Landasan dan dasar pembenar dalam berpikir, bersikap dan berperilaku
Rumusan nilai dasar pergerakan
1.Tauhid
Mengesakan Allah SWT merupakan niali yang paling asasi dalam sejarah agama samawi. Didalamnya telah terkandung sejak awal tentang keberadaan manusia
Pertama, Allah adalah Esa dalam segala totalitas, dzat, sifat-sifat dan perbuatannya. Allah adalah dzat yang fungsional. Allah menciptakan, memberi petunjuk, memerintah dan memelihara alam semesta. Allah juga menanamkan pengetahuan, membimbing dan menolong manusia. Allah Maha Mengetahui, Maha Penolong, Maha Bijaksana, Hakim Maha Adil dan Maha Tunggal, Maha Mendahului dan Maha Menerima segala macam bentuk pujaan dan penghambaan.
Kedua, keyakinan seperti itu merupakan keyakinan terhadap yang kebih tinggi dari alam semesta serta merupakan manifestasi kesadaran dan keyakinan yang gaib.
Ketiga, oleh karena itu tauhid merupakan titik puncak, melandasi, memandu dan menjadi sasaran iman yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan oleh lisan dan perwujudan dengan perbuatan maka konnsekuensinya PMII harus mampu melarutkan nilai-nilai tauhid dalam berbagai kehidupan serta mensosialisasikan hingga merambah kesekelilingnya. Hal ini dibuktikan dengan pemisahan yang tegas antara hal-hal yang profan dan sakral, selain Allh sebagai Yang Maha Kuasa maka bisa dilakukan dekonstruksi dan desakralisasi atasnya sehingga tidak terjadi penghambaan pada hal-hal yang sifatnya profan, seperti jabatan, teks dan seterusnya.
Keempat, dalam memehami dalam memahami dan mewujudkannya, pergerakan telah memilih ahlussunnah wal jamaah sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan itu.
Implementasinya, …….. karena yang esa hanya Allah SWT, maka kader berkeyakinan bahwa Allah SWT yang agung, sakral, transenden dan suci. Selain Allah SWT adalah makhluk yang profan, tidak sakral, tidak agung, sederajat, selaku sesama makhluk yang berhak untuk dikaji dan didudukkan secara obyektif, berhak untuk didekonstruksikan, termasuk teks – teks agama.
2. Hubungan manusia dengan Allah SWT (Hablum minallah)
Allah SWT menciptakan manusia sebaik – baiknya kejadian (Ahsanittaqwim) dan menganugrahkan yang terhormat kepada manusia dibandingkan dengan makhluk yang lain. Kedudukan itu ditandai dengan pertama, pemberian daya pikir, kemampuan berkreasi dan kesadaran moral. Dalam potensi tersebut, sangat memungkinkan manusia menjalankan dua fungsi, fungsi hamba dan fungsi kholifah fil ardri. Sebagai hamba, manusia harus selalu melaksanakan ketentuen – ketentuan Allah SWT, dan perintah – perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Untuk itu manusia diberi kesadaran moral yang harus selalu dirawat kalau manusia tidak ingin terjatuh kedalam kedudukan yang sangat rendah.
Sebagai kholifah di bumi, manusia harus memberanikan diri untuk mengemban amanat yang maha berat yang ditawarkan Allah SWT kepada manusia. Kedua pola tersebut berfungsi secara simbangang, lurus dan teguh. Juga harus dijalankan hanya dengan keikhlasan mengharap ridha dari Allah SWT semata dengan terus dengan melakukan ikhtiar secara optimal sedangkan mengenai hasil sepenuhnya hanya milik Allah SWT.
Kedua, manusia mempunyai sifat uluhiyyah atau sifat ketuhanan, yakni fitrah suci untuk memproyeksikan tentang kebaikan dan keindahan. Misalnya manusia ketika menjalankan sujud kepada Allah SWT berarti manusia sedang menjalankan fungsi al quddus. Demikian pula ketika manusia menjalankan fungsi – fungsi ketuhanan yang lain. Intinya bahwa pancaran keindahan masuk kedalam jiwa manusia untuk selalu berbuat kebaikan dan keindahan walaupun ada nilai tidak mungkin ada kesamaan antara makhluk dengan sang kholik.
Implementasinya, manusia dalam menjalankan segala apapun hanya karena Allah SWT karena manusia adalah hamba-Nya yang dituntut untuk mengabdi secara total. Inilah yang kemudian memunculkan konsep liberalisasi dan independensi bagi PMII. Tidak hanya liberal secara pikiran, teapi liberal secara sikap dan tindakan.
]
3. Hubungan manusia dengan manusia (hablun minannas)
kenyataan bahwa Allah SWT meniupkan ruh-Nya kedalam materi dasar manusia adalah bukti bahwa manusia makhluk yang paling mulia. Kedudukan manusia dengan manusia yang lain adalah sama dihadapan Allah SWT. Yang membedakan mereka hanyalah kualitas ketaqwaannya. Setiap menusia pasti memiliki kelebihan serta kekurangannya. Hal ini justru sebuah potensi bagi manusia untuk selalu kreatif dan terus bergerak kearah yang lebih baik. Karena manusia itu sama kedudukannya dihadapan Tuhan. Sehingga tidak dibenarkan apabila ada manusia mendudukan dirinya lebih mulia daripada yang lain.
Seperti disinggung diatas, fungsi manusia sebagai Khalifatullah adalah untuk menegakkan kesederajatan antara sesama manusia. Fungsi ini juga berarti bahwa manusia harus terus membela kebenaran dan keadilan dimanapun dan dimanapun. Juga senantiasa memberikan kedamaian dan rahmah bagi seluruh alam.
Implemensinya, kader PMII harus selalu menegakkan keadilan dan kebenaran. Membela kaum tertindas, membela kaum mustad hafinn. Memlihara bentuk toleransi dan kedamaian dengan sesama manusia tanpa memendang ras, suku, budaya atau apapun dan memelihara nilai – nilai kemanusiaan. Dari sinilah PMII kemudian selalu memegang teguh nilai imansipasi.]
4. Hubungan manusia dengan alam
Alam semesta adalah ciptaan Allah SWT. Dia menentukan ukuran dan hukum – hukum-Nya. Alam juga menunjukkan tanda – tanda keberadaan, sifat dan perbuatan Allah SWT. Berarti juga nilai tauhit meliputi nilai hubungan manusia dengan alam. Sebagai ciptaan Allah SWT alam berkedudukan sederajat dengan manusia namun Allah menunudukkan alam bagi manusia dan bukan sebaliknya. Jika sebaliknya yang terjadi maka manusia akan terjebak dalam penghambaan pada alam, bukan penghambaan pada Allah SWT. Karena itu manusia berkedudukan sebagai kholifah dibumi, untuk menjadikan bumi maupun alam sebagai wahana dan obyek dalam bertauhit dan menegaskan keberadaan dirinya.
Perlakuan manusia terhadap alam tersebut dimaksudkan untuk memakmurkan kehidupan didunia dan diarahkan kepada kebaikan di akherat. Disini berlaku upaya berkelanjutan untuk mentransendensikan segala aspek kehidupan manusia. Sebab akherat adalah masa depan eskatologis yang tak terelakkan. Kehidupan akherat akan dicapai dengan sukses jika kehidupan manusia benar – benar fungsional dan beramal saleh.
Maka jelaslah hubungan manusia dengan alam merupakan hubungan pemanfaatan alam untuk kemakmuran bersama. Hidup bersama antara manusia dengan alam berarti hidup dalam kerjasama, tolong menolongan dan tenggang rasa.
Salah satu hasil penting dari cipta, rasa dan karsa manusia adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia menciptakan itu untuk memudahkan dalam rangka memanfaatkan alam dan kemakmuran bumi atau memudahkan hubungan antar manusia. Dalam memanfaatkan alam diperelukan iptek karena alam memiliki ukuran, aturan dan hukum tersendiri. Alam perlu didayagunakan dengan tidak mengesampingkan aspek kelestariannya.
Untuk mengetahui dan mengembangkan pemahaman terhadap ayat – ayat Allah SWT. Manusia mengerahkan kesadaran moral, potensi, kreatif berupa akal dan aktifitas intelektualnya. Disini siperlukan penelaran yang tinggi dan Ijtihat yang utuh dan sistematis terhadap ayat – ayat Allah SWT.
Implementasinya, setiap kader harus menjaga alam dari bahaya yang merusaknya. Misalnya, menjaga alam dari bahaya nuklir, penebangan hutan, eksploitasi alam atau kerusakan alam akibat bom bunuh diri yang akhir–akhir ini ramai diperbincangkan. Ini semua dilakukan sebagai bentuk implementasi nilai–nilai yang ada di PMII dalam menjaga alam dan manusia itu sendiri.
Dengan NDP itu diharapkan akan terbentuknya sosok pribadi muslim yang berbudi luhur, berilmu, bertaqwa, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuaannya. Sehingga cita–cita ideal PMII dalam mencetak kader ulul albab dengan ciri menjalankan dzikir, fikir dan amal soleh secara dialektis, kritis dan transformatif akan dapat terwujud dengan senantiasa menjaga komitmen keislaman, kemahasiswaan dan keindonesiaan.
Visi dan Misi PMII
Visi dan misi PMII sebenarnya juga pengejawantahan dari nilai – nilai aswaja dan NDP. Secara organisatoris atau kelembagaan.
visi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia meliputi:
visi keislaman
visi keindonesiaan
visi kerakyatan.
Sedangkan misi Pergerakan Mahasiswa Isam Indonesia untuk membumikan cita–cita ideal PMII adalah:
Menegakkan nilai – nilai Islam yang rahmatan lil’alamin.
Memperjuangkan nasionaisme yang pluralis.
membebaskan kaum mustad hafin dan menegakkan civil society.
Kamis, 03 Desember 2009
CINTA BISA MEMBUAT KITA BERUBAH
Cinta begitu lekat dalam kehidupan kita. Setiap saat kita selalu mendengarkan kata manis itu. Taukah sahabat cinta bisa membuat kita berubah, dari seoang pemarah menjadi penyabar, daro seorang yang selebor menjadi orang yang perfect. Dalam kehidupan kita cinta banyak disalah artikan. Kesucian cinta membuat kita lupa diri bahkan lupa dengan Sang Kholiq, Naudhu bilahi min dhalik sahabat semoga kita tidak tergolong seperti itu. balam biuainan cinta sahabat bisa menjadi seorang pujangga tanpa harus belajar, cinta itu indah sehingga apa yang keluar dari kata- kata orang yang sedang jatuh cinta menjadi sajak puisi yang anggun.
Nandang wuyung begitu tepatnya dalam bahasa jawa, begitu indah hingga tak bisa kita menguraikan itu dalam bentuk kata-kata. Keagungan cinta itulah karunia Allah tak pantas jika kita jatuh cinta malah melupakan Allah justru kita harus sujud syukur karena dikaruniai sebuah CINTA....
Nandang wuyung begitu tepatnya dalam bahasa jawa, begitu indah hingga tak bisa kita menguraikan itu dalam bentuk kata-kata. Keagungan cinta itulah karunia Allah tak pantas jika kita jatuh cinta malah melupakan Allah justru kita harus sujud syukur karena dikaruniai sebuah CINTA....
makna sebuah keikhlasan
Kadang kita berfikir ikhlas itu gampang. tapi tak semudah itu sahabat, ikhlas itu sangat sulit.
tapi keindahan ikhlas itu benar benar nikmat untuk kita dapatkan kita akan menjadi seorangmanusia yang penuh dengan rasa syukur apabila ikhlas itu mengalir dalam tubuh kita.
tapi bagaimana kita bisa mnanamkan rasa itu?
1. anggap saja itu bukan rejeki kita
2. pasrah dengan keadaan yang ada, bukan berarti pasrah tanpa adanya usaha
3. yakin Allah punya rencana lain di balik ini semua
4. yakini itu hal yang jelek untuk mu
Dengan hal itu sedikit akan membuat kita lega. Cobalah untuk selalu belajar mengikhlaskan segala sesuatu yang membuat kita kecewa.
tapi keindahan ikhlas itu benar benar nikmat untuk kita dapatkan kita akan menjadi seorangmanusia yang penuh dengan rasa syukur apabila ikhlas itu mengalir dalam tubuh kita.
tapi bagaimana kita bisa mnanamkan rasa itu?
1. anggap saja itu bukan rejeki kita
2. pasrah dengan keadaan yang ada, bukan berarti pasrah tanpa adanya usaha
3. yakin Allah punya rencana lain di balik ini semua
4. yakini itu hal yang jelek untuk mu
Dengan hal itu sedikit akan membuat kita lega. Cobalah untuk selalu belajar mengikhlaskan segala sesuatu yang membuat kita kecewa.
Langganan:
Komentar (Atom)
