Sabtu, 01 Mei 2010

Mengembalikan Makna Pendidikan Humanis di Tengah Arus Pragmatif, Matrealistik Dunia Pendidikan Saat Ini

Pendidikan Indonesia selalu gembar-gembor tentang kurikulum baru.Yang katanya lebih bagus, lebih tepat sasaran, lebih kebarat-baratan...atau apapun. Yang jelas, Menteri Pendidikan berusaha eksis dengan mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Agak miris lihat kondisi saat ini. Institusi pendidikan tidak ubahnya seperti pencetak mesin ijazah. Agar laku, sebagian memberikan iming-iming : lulus cepat, status disetarakan, dapat ijazah, absen longgar wa ‘ala alihi. Apa yang bisa diharapkan dari pendidikan kering idealisme seperti itu. Ki Hajar Dewantoro mungkin bisa menangis melihat kondisi pendidikan saat ini. Bukan lagi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa (seperti yang masih tertulis di UUD 45), tapi lebih mirip mesin usang yang mengeluarkan produk yang sulit diandalkan kualitasnya. Pendidikan lebih diarahkan pada menyiapkan tenaga kerja "buruh" saat ini. Apalagi dengan pengoptimalan pada SMK. Bukan lagi pemikir-pemikir handal yang siap menganalisa kondisi. Karena pola pikir "buruh"lah, segala macam hapalan dijejalkan kepada anak murid. Dan semuanya hanya demi satu kata: IJAZAH! ya, ijazah, ijazah, ijazah yang diperlukan untuk mencari pekerjaan. Sangat minim idealisme untuk mengubah kondisi bangsa yang morat-marit ini, sangat minim untuk mengajarkan filosofi kehidupan, dan sangat minim pula dalam mengajarkan moral. Sudah rahasia umum jika pendidikan sekarang sangat mahal. Seperti kata buku, orang miskin dilarang sekolah! Memprihatinkan, tapi itulah kenyataannya. Masuk TK saja bisa mencapai ratusan ribu maupun jutaan rupiah, belum lagi kalau masuk SD-SMP-SMA-Universitas yang favorit. Kalau dihitung, seseorang yang masuk TK sampai dengan universitas yang favorit akan menghabiskan 100 juta lebih. Apalagi dengan adanya kampus BHMN seperti UI, IPB, UGM, Unair dan lain-lain.
Sekolah memang harus mahal, itulah stigma yang tertanam di benak sebagian orang, dari orang awam dan bahkan sampai beberapa pejabat Depdiknas. benarkah demikian? Itu adalah opini yang salah tempat, mereka yang bicara ngelantur begitu sudah pasti tidak pernah lihat kondisi luar. Malaysia, Jerman, bahkan Kuba sekalipun bisa membuat pendidikannya sangat murah dan dapat diakses oleh sebagian besar lapisan masyarakatnya. Dalam sistem pendidikan Indonesia yang baru, pemerintah akan membagi jalur pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar/ reguler dan jalur formal mandiri/ Non reguler. Jalur formal mandiri diperuntukkan bagi siswa yang mapan secara akademik maupun finansial. Sedangkan jalur formal standar diperuntukkan bagi siswa yang secara finansial bisa dikatakan kurang bahkan tidak mampu.
Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini memang adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Bila disebut bahwa sistem pendidikan nasional masih mewarisi sistem pendidikan kolonial, maka watak sekular-materialistik inilah yang paling utama, yang tampak jelas pada hilangnya nilai-nilai islam pada semua proses pendidikan. Pendidikan materialistik memberikan kepada siswa suatu basis pemikiran yang serba terukur secara material serta memungkiri hal-hal yang bersifat non-materi. Disadari atau tidak, berkembang penilaian bahwa hasil pendidikan haruslah dapat mengembalikan investasi yang telah ditanam. Pengembalian itu dapat berupa gelar kesarjanaan, jabatan, kekayaan, atau apapun yang setara dengan nilai materi yang telah dikeluarkan. Agama ditempatkan pada posisi yang sangat individual. Hukum syara’ islam dirasa tidak patut atau tidak perlu dijadikan sebagai standar penilaian sikap dan perbuatan.
Sistem pendidikan yang material-sekuleristik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan, pandangan dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Maka, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik, serta paradigma pendidikan yang materialistik.
Lantas bagaimana dengan visi dan misi pendidikan di Indonesia? Mau dibawa ke mana pendidikan di Negara kita? Apakah pendidikan sudah menjadi barang dagangan yang nantinya menghasilkan output berupa selembar sertifikat dan ijazah bukannya keahlian dan daya analisis? Dan apakah pendidikan hanya menjadi milik dan hak orang kaya saja? Atau Apakah memang orang miskin dilarang sekolah? Lalu bagaimana caranya agar pendidikan bisa murah?.

Jumat, 26 Februari 2010

Lari Dari Blora

Lari Dari Blora merupakan sebuah film Indonesia yang dirilis pada tahun 2007. Film yang disutradarai oleh Akhlis Suryapati ini dibintangi antara lain oleh W. S. Rendra, Ardina Rasti, dan Annika Kuyper. Tayangan perdananya pada 28 Februari 2008.

Cyntia, warga Amerika yang bekerja di sebuah LSM asing, datang ke wilayah antara Pati dan Blora (Jawa Tengah), melakukan penelitian terhadap masyarakat Samin. Pada saat bersamaan, dua penjahat kelas teri kabur dari penjara Blora dan memilih kampung tersebut sebagai tempat persembunyian.

Ramadhian, seorang guru yang berusaha menyekolahkan anak-anak samin namun ditentang oleh Lurah setempat dengan alasan ingin tetap melestarikan Samin sebagai Cagar Budaya. Pertemuan antara Cyntia dan Ramadhian menyebabkan terjalinnya hubungan antara Ramadian dan Cyntia, membuat Hasanah, putri Camat, cemburu. Konfilk demi konflik muncul di masyarakat Samin. Tersebar isu bahwa Samin menjadi sarang penjahat dan berpotensi menjadi sarang teroris. Aksi keamanan pun digelar secara besar-besaran disana.

Selasa, 12 Januari 2010

Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Sertifikasi Guru

Guru merupakan sebuah profesi seperti pengacara, apoteker, dokter, akuntan, network administrator jaringan komputer. Oleh karena itu profesionalitas seseorang yang memiliki profesi tersebut perlu dibuktikan, termasuk guru. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu juga untuk profesi yang lain juga perlu pendidikan profesi termasuk guru.

Dalam dunia manajemen dikenal istilah sertifikasi ISO 9001:2000. ISO adalah suatu badan yang mengatur sertifikasi atau mengesahkan suatu standar. ISO merupakan singkatan dari International Standart Organization. ISO 9001:2000 adalah suatu standar international untuk sistem manajemen kualitas. ISO 9001:2000 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen kualitas, yang bertujuan untuk menjamin bahwa organisasi akan memberikan produk (barang dan/atau jasa) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan-persyaratan yang ditetapkan ini dapat merupakan kebutuhan spesifik dari pelanggan, di mana organisasi yang di kontrak itu bertanggung jawab untuk menjamin kualitas dari produk-produk tertentu atau merupakan kebutuhan dari pasar tertentu, sebagaimana ditentukan oleh organisasi . Perusahaan yang mendapatkan sertifikat tersebut pada umumnya adalah perusahaan bonafit dan besar.
Dalam profesi Network Administrator jaringan komputer dikenal adanya sertifikasi Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Design Professional (CCDP), Cisco Certified Security Professional (CSSP) dan masih banyak sertifikasi lainnya. Dan dalam kenyataanya mereka yang memiliki sertifikat-sertifikat tersebut mendapat pengakuan bahwa orang tersebut memiliki kompetensi dalam bidang jaringan berbasis peralatan cisco.
Demikian juga dengan adanya sertifikat pendidik maka seorang pendidik yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berarti mereka telah memiliki standar kompetensi sebagai pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti yang telah diakui bahwa seorang guru memiliki standar kompetensi dan laik untuk menjalankan tugasnya sebagai guru. Jika seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik maka guru tersebut telah mendukung peningkatan mutu pendidikan karena salah satu lingkup SNP adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya pemilik sertifikat pendidik telah memenuhi standar minimal sebagai seorang pendidik yang telah ditetapkan dalam SNP.
Dan harus disadari bahwa sertifikasi guru merupakan sarana atau instrument untuk mencapai tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Sertifikasi guru merupakan salah satu sarana untuk menuju pendidikan yang berkualitas. Peran guru dalam proses pendidikan untuk mencapai standar proses pendidikan sangat besar karena guru adalah orang yang terjun langsung mendidik siswa dalam proses kegiatan belajar mengajar setiap hari. Jika seorang guru memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen pembelajaran maka peluang tercapainya standar proses pendidikan akan semakin besar. Demikian juga dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum beserta silabus seorang guru yang berkualitas (memiliki sertifikat pendidik) juga akan memiliki potensi yang tinggi untuk melakukakannya.

Senin, 28 Desember 2009

UN dan SNMPTN: Hubungan yang Disharmoni

Sampai tahun ini penerimaan mahasiswa model SNMPTN masih dipertahankan. Apakah itu bentuk ketidakpercayaan PTN pada sistem UN di tingkat SMA? Jika terkait soal efektivitas, jalur SNMPTN memang menjanjikan efektivitas dan biaya yang lebih murah. SNMPTN menganut sistem lintas rayon sehingga mempermudah calon mahasiswa untuk memilih PTN sesuai dengan minatnya yang berbeda kota atau provinsi. Namun, jika alasannya adalah bentuk ketidakpercayaan perguruan tinggi kepada UN, persoalannya lain. Itu berarti ada hubungan disharmoni (saling “tidak percaya”) antara perguruan tinggi dan pendidikan menengah. Jika hasil UN dipercayai sebagai angka-angka standar kemampuan siswa lulusan SMA/MA/SMK, maka dalam logika sederhana, UN seharusnya mampu menggantikan peran SNMPTN. Toh, dalam UN dan SNMPTN ada banyak kesamaan (dalam hal sebagai alat ukur kemampuan kognitif, misalnya).
Kesamaan SNMPTN dan UN sebagai standar mutu pendidikan seharusnya mengantarkan UN sebagai cara penyeleksian calon mahasiswa baru di PTN, tanpa harus ada seleksi SNMPTN. Dengan kesamaan bobot soal di seluruh Indonesia serta pelaksanaan yang kredibel dan transparan, hasil UN layak diakui PTN sebagai representasi kemampuan akademik siswa yang sebenarnya. Sebaliknya, jika SNMPTN lebih dipercaya sebagai bentuk seleksi yang paling diterima bagi perguruan tinggi (PTN), mengapa mesti mensyaratkan surat lulus UN yang nyata-nyata blunder bahkan pelaksanaannya dinilai melanggar UU Sisdiknas? Jika SNMPTN dinilai sebagai rekruitmen calon mahasiswa baru yang paling efektif, ke manakah makna hakiki sebagai standar mutu pendidikan yang pelaksanaannya menghabiskan dana rakyat beratus-ratus miliar? Inilah salah satu bentuk blunder SNMPTN yang se-linier dengan kontroversi UN. Ataukah, karena UN dianggap sistem evaluasi yang menunjukkan keberhasilan siswa selama studi, sedangkan SNMPTN merupakan bentuk tes untuk memprediksi kemampuan seseorang dalam menjalani studi di perguruan tinggi? Atau mungkinada alasan lainnya.
Kerancuan sistem seleksi dalam dunia pendidikan kita ini, merupakan bentuk kedzaliman penguasa terhadap dunia pendidikan, khususnya peserta didik harapan bangsa. Pemerintah tidak boleh abai atas kegelisahan itu. Jika penyatuan SNMPTN dan UN dipandang lebih baik, seharusnya pemerintah (dalam hal ini Depdiknas) peka terhadap wacana tersebut. Lebih jelas lagi, jika kedua macam ujian itu dipandang bermasalah, pemerintah harus berpikir ujian manakah yang mesti dieliminasi; SNMPTN, UN, atau dua-duanya? Atau bisa juga, dilakukan perubahan secara mendasar tentang model tes yang dapat menggambarkan bagaimana seorang siswa itu sebenarnya. Bisa juga melalui multiple intelligence research. Yang penting, semoga ke depan pelaksanaan evaluasi dan ujian seleksi dapat terselenggara semakin baik dan berkualitas, sehingga dapat meminimalisir pihak-pihak yang dirugikan.

Minggu, 20 Desember 2009

UAN ATAU TIDAK?

Perdebatan mengenai Ujian Nasional (UN) sebenarnya sudah terjadi saat kebijakan tersebut mulai digulirkan pada tahun ajaran 2002/2003. UN atau pada awalnya bernama Ujian Akhir Nasional (UAN) menjadi pengganti kebijakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Hanya, sementara Ebtanas berlaku pada semua level sekolah, UN hanya pada sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah umum (SMU), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Untuk sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah luar biasa setingkat SD (SLB), dan madrasah ibtidaiyah (MI), Ebtanas diganti dengan ujian akhir sekolah.

Perdebatan muncul tidak hanya karena kebijakan UN yang digulirkan Departemen Pendidikan Nasional minim sosialisasi dan tertutup, tapi lebih pada hal yang bersifat fundamental secara yuridis dan pedagogis. Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN.

Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.

Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Kenyataannya, selain merampas hak guru melakukan penilaian, UN mengabaikan unsur penilaian yang berupa proses. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.

Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di-UN-kan di sekolah ataupun di rumah.

Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun lalu, dana yang dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 260 miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya, sehingga sangat memungkinkan masyarakat kembali akan dibebani biaya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.

Selain itu, pada penyelenggaraan UAN tahun ajaran 2003/2004, Koalisi Pendidikan menemukan berbagai penyimpangan, dari teknis hingga finansial. Pertama, teknik penyelenggaraan. Perlengkapan ujian tidak disediakan secara memadai. Misalnya, dalam mata pelajaran bahasa Inggris, salah satu kemampuan yang diujikan adalah listening. Supaya bisa menjawab soal dengan baik, peserta ujian memerlukan alat untuk mendengar (tape dan earphone). Pada prakteknya, penyelenggara ujian tidak memiliki persiapan peralatan penunjang yang baik. Kedua, pengawasan.

Dalam penyelenggaraan ujian, pengawasan menjadi bagian penting dalam UAN untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh peserta. Fungsi pengawasan ini diserahkan kepada guru dengan sistem silang--pengawas tidak berasal dari sekolah yang bersangkutan, tapi dari sekolah lain. Tapi, pada kenyataannya, terjadi kerja sama antarguru untuk memudahkan atau memberi peluang siswa menyontek. Kasus di beberapa sekolah, guru, terutama untuk mata pelajaran yang dibuat secara nasional seperti matematika, bahasa Inggris, atau ekonomi, dengan berbagai modus memberi kunci jawaban kepada siswa.

Selain itu, pada tingkat penyelenggara pendidikan daerah seperti dinas pendidikan, usaha untuk menggelembungkan (mark-up) hasil ujian pun terjadi. Caranya dengan membuat tim untuk membetulkan jawaban-jawaban siswa.

Ketiga, pembiayaan. Dalam dua kali UAN, penyelenggaraannya dibebankan pada pemerintah pusat dan daerah melalui APBN dan APBD. Artinya, peserta ujian dibebaskan dari biaya mengikuti UAN. Tapi, pada tingkatan sekolah, tidak jelas bagaimana sistem penghitungan dan distribusi dana ujian (baik APBN maupun APBD). Posisi sekolah hanya tinggal menerima alokasi yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara di atasnya. Akibatnya, walau menerima dana untuk menyelenggarakan UAN, sekolah menganggap jumlahnya tidak mencukupi, sehingga kemudian membebankannya pada peserta ujian. Caranya dengan menumpangkan pada biaya SPP atau biaya acara perpisahan.

Sebenarnya, dalam pertemuan dengan Koalisi Pendidikan pada 4 November 2004, Menteri Pendidikan sudah menyatakan ketidaksetujuannya pada UAN dan akan menggantinya dengan ujian masuk pada sekolah-sekolah yang dianggap elite. Apalagi dukungan DPR pun tidak ada. Sebagai bentuk ketidaksetujuannya, Komisi Pendidikan DPR tidak mengalokasikan dana untuk UAN pada tahun 2005. Sayangnya, tiba-tiba Menteri Pendidikan menggulirkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2005 sebagai dasar Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan UN. Karena secara substansial tidak ada perbedaan signifikan antara UN tahun ajaran 2004/2005 dan UAN tahun ajaran 2002/2003 dan 2003/2004, perdebatan yang sama terjadi kembali.

Senin, 14 Desember 2009

PENGURUS RAYON

SUSUNAN PENGURUS RAYON KI HAJAR DEWANTARA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Masa Khidmat 2009-2010

BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
Ketua : Septi Suriana
Sekretaris : Siti Nuryatiningsih
Bendahara : Rika Yuliana

BIDANG-BIDANG
1. Divisi Kaderidasi Organisasi
Koordinator : Kristianto
Staff : Purwana Alfianto

2. Divisi Kajian Isu Strategis Fakultatif
Koordinator : Nila Ika Sari
Staff : Sarasmi Tami Nuari

3. Divisi Kajian Keislaman
Koordinator : Muslikhah Suci Estiti
Staff : Rina Yuswanti

4. Divisi Jaringan Organisasi dan Informasi
Koordinator : Sri Wardani
Staff : Ratna Kurnia Sari

NDP

ARTI NDP

Secara esensial NDP adalah suatu sublimasi Nilai Keislaman dan Keindonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah Wal Jamaah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari dan menginspirasi nilai Dasar Pergerakan yang meliputi cakupan Akidah, syariah dan akhlak dalam upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akherat.

Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan islam tersebut PMII menjadikan ahlusunah wal jamaah sebagai manhaj al fikr untiuk mendekonstruksikan pemahaman agama.

Fungsi:

Landasan berpijak

Bahwa NDP menjadikan landasan pijak dan gerak langkah dan kebijaksanaan yang harus dilaksanakan.

Landasan berpikir

Bahwa NDP menjadi landasan berpikir yang dikemukakan terhadap persoslan-persoalan yang dihadapi.

Sumber Motifasi

Bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak dengan nilai yang terkandung didalam PMII.

Kedudukan NDP

Rumusan nilai-nilai yang seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII.

Landasan dan dasar pembenar dalam berpikir, bersikap dan berperilaku

Rumusan nilai dasar pergerakan

1.Tauhid

Mengesakan Allah SWT merupakan niali yang paling asasi dalam sejarah agama samawi. Didalamnya telah terkandung sejak awal tentang keberadaan manusia

Pertama, Allah adalah Esa dalam segala totalitas, dzat, sifat-sifat dan perbuatannya. Allah adalah dzat yang fungsional. Allah menciptakan, memberi petunjuk, memerintah dan memelihara alam semesta. Allah juga menanamkan pengetahuan, membimbing dan menolong manusia. Allah Maha Mengetahui, Maha Penolong, Maha Bijaksana, Hakim Maha Adil dan Maha Tunggal, Maha Mendahului dan Maha Menerima segala macam bentuk pujaan dan penghambaan.

Kedua, keyakinan seperti itu merupakan keyakinan terhadap yang kebih tinggi dari alam semesta serta merupakan manifestasi kesadaran dan keyakinan yang gaib.

Ketiga, oleh karena itu tauhid merupakan titik puncak, melandasi, memandu dan menjadi sasaran iman yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan oleh lisan dan perwujudan dengan perbuatan maka konnsekuensinya PMII harus mampu melarutkan nilai-nilai tauhid dalam berbagai kehidupan serta mensosialisasikan hingga merambah kesekelilingnya. Hal ini dibuktikan dengan pemisahan yang tegas antara hal-hal yang profan dan sakral, selain Allh sebagai Yang Maha Kuasa maka bisa dilakukan dekonstruksi dan desakralisasi atasnya sehingga tidak terjadi penghambaan pada hal-hal yang sifatnya profan, seperti jabatan, teks dan seterusnya.

Keempat, dalam memehami dalam memahami dan mewujudkannya, pergerakan telah memilih ahlussunnah wal jamaah sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan itu.

Implementasinya, …….. karena yang esa hanya Allah SWT, maka kader berkeyakinan bahwa Allah SWT yang agung, sakral, transenden dan suci. Selain Allah SWT adalah makhluk yang profan, tidak sakral, tidak agung, sederajat, selaku sesama makhluk yang berhak untuk dikaji dan didudukkan secara obyektif, berhak untuk didekonstruksikan, termasuk teks – teks agama.

2. Hubungan manusia dengan Allah SWT (Hablum minallah)

Allah SWT menciptakan manusia sebaik – baiknya kejadian (Ahsanittaqwim) dan menganugrahkan yang terhormat kepada manusia dibandingkan dengan makhluk yang lain. Kedudukan itu ditandai dengan pertama, pemberian daya pikir, kemampuan berkreasi dan kesadaran moral. Dalam potensi tersebut, sangat memungkinkan manusia menjalankan dua fungsi, fungsi hamba dan fungsi kholifah fil ardri. Sebagai hamba, manusia harus selalu melaksanakan ketentuen – ketentuan Allah SWT, dan perintah – perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Untuk itu manusia diberi kesadaran moral yang harus selalu dirawat kalau manusia tidak ingin terjatuh kedalam kedudukan yang sangat rendah.

Sebagai kholifah di bumi, manusia harus memberanikan diri untuk mengemban amanat yang maha berat yang ditawarkan Allah SWT kepada manusia. Kedua pola tersebut berfungsi secara simbangang, lurus dan teguh. Juga harus dijalankan hanya dengan keikhlasan mengharap ridha dari Allah SWT semata dengan terus dengan melakukan ikhtiar secara optimal sedangkan mengenai hasil sepenuhnya hanya milik Allah SWT.

Kedua, manusia mempunyai sifat uluhiyyah atau sifat ketuhanan, yakni fitrah suci untuk memproyeksikan tentang kebaikan dan keindahan. Misalnya manusia ketika menjalankan sujud kepada Allah SWT berarti manusia sedang menjalankan fungsi al quddus. Demikian pula ketika manusia menjalankan fungsi – fungsi ketuhanan yang lain. Intinya bahwa pancaran keindahan masuk kedalam jiwa manusia untuk selalu berbuat kebaikan dan keindahan walaupun ada nilai tidak mungkin ada kesamaan antara makhluk dengan sang kholik.

Implementasinya, manusia dalam menjalankan segala apapun hanya karena Allah SWT karena manusia adalah hamba-Nya yang dituntut untuk mengabdi secara total. Inilah yang kemudian memunculkan konsep liberalisasi dan independensi bagi PMII. Tidak hanya liberal secara pikiran, teapi liberal secara sikap dan tindakan.

]

3. Hubungan manusia dengan manusia (hablun minannas)

kenyataan bahwa Allah SWT meniupkan ruh-Nya kedalam materi dasar manusia adalah bukti bahwa manusia makhluk yang paling mulia. Kedudukan manusia dengan manusia yang lain adalah sama dihadapan Allah SWT. Yang membedakan mereka hanyalah kualitas ketaqwaannya. Setiap menusia pasti memiliki kelebihan serta kekurangannya. Hal ini justru sebuah potensi bagi manusia untuk selalu kreatif dan terus bergerak kearah yang lebih baik. Karena manusia itu sama kedudukannya dihadapan Tuhan. Sehingga tidak dibenarkan apabila ada manusia mendudukan dirinya lebih mulia daripada yang lain.

Seperti disinggung diatas, fungsi manusia sebagai Khalifatullah adalah untuk menegakkan kesederajatan antara sesama manusia. Fungsi ini juga berarti bahwa manusia harus terus membela kebenaran dan keadilan dimanapun dan dimanapun. Juga senantiasa memberikan kedamaian dan rahmah bagi seluruh alam.

Implemensinya, kader PMII harus selalu menegakkan keadilan dan kebenaran. Membela kaum tertindas, membela kaum mustad hafinn. Memlihara bentuk toleransi dan kedamaian dengan sesama manusia tanpa memendang ras, suku, budaya atau apapun dan memelihara nilai – nilai kemanusiaan. Dari sinilah PMII kemudian selalu memegang teguh nilai imansipasi.]

4. Hubungan manusia dengan alam

Alam semesta adalah ciptaan Allah SWT. Dia menentukan ukuran dan hukum – hukum-Nya. Alam juga menunjukkan tanda – tanda keberadaan, sifat dan perbuatan Allah SWT. Berarti juga nilai tauhit meliputi nilai hubungan manusia dengan alam. Sebagai ciptaan Allah SWT alam berkedudukan sederajat dengan manusia namun Allah menunudukkan alam bagi manusia dan bukan sebaliknya. Jika sebaliknya yang terjadi maka manusia akan terjebak dalam penghambaan pada alam, bukan penghambaan pada Allah SWT. Karena itu manusia berkedudukan sebagai kholifah dibumi, untuk menjadikan bumi maupun alam sebagai wahana dan obyek dalam bertauhit dan menegaskan keberadaan dirinya.

Perlakuan manusia terhadap alam tersebut dimaksudkan untuk memakmurkan kehidupan didunia dan diarahkan kepada kebaikan di akherat. Disini berlaku upaya berkelanjutan untuk mentransendensikan segala aspek kehidupan manusia. Sebab akherat adalah masa depan eskatologis yang tak terelakkan. Kehidupan akherat akan dicapai dengan sukses jika kehidupan manusia benar – benar fungsional dan beramal saleh.

Maka jelaslah hubungan manusia dengan alam merupakan hubungan pemanfaatan alam untuk kemakmuran bersama. Hidup bersama antara manusia dengan alam berarti hidup dalam kerjasama, tolong menolongan dan tenggang rasa.

Salah satu hasil penting dari cipta, rasa dan karsa manusia adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia menciptakan itu untuk memudahkan dalam rangka memanfaatkan alam dan kemakmuran bumi atau memudahkan hubungan antar manusia. Dalam memanfaatkan alam diperelukan iptek karena alam memiliki ukuran, aturan dan hukum tersendiri. Alam perlu didayagunakan dengan tidak mengesampingkan aspek kelestariannya.

Untuk mengetahui dan mengembangkan pemahaman terhadap ayat – ayat Allah SWT. Manusia mengerahkan kesadaran moral, potensi, kreatif berupa akal dan aktifitas intelektualnya. Disini siperlukan penelaran yang tinggi dan Ijtihat yang utuh dan sistematis terhadap ayat – ayat Allah SWT.

Implementasinya, setiap kader harus menjaga alam dari bahaya yang merusaknya. Misalnya, menjaga alam dari bahaya nuklir, penebangan hutan, eksploitasi alam atau kerusakan alam akibat bom bunuh diri yang akhir–akhir ini ramai diperbincangkan. Ini semua dilakukan sebagai bentuk implementasi nilai–nilai yang ada di PMII dalam menjaga alam dan manusia itu sendiri.

Dengan NDP itu diharapkan akan terbentuknya sosok pribadi muslim yang berbudi luhur, berilmu, bertaqwa, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuaannya. Sehingga cita–cita ideal PMII dalam mencetak kader ulul albab dengan ciri menjalankan dzikir, fikir dan amal soleh secara dialektis, kritis dan transformatif akan dapat terwujud dengan senantiasa menjaga komitmen keislaman, kemahasiswaan dan keindonesiaan.

Visi dan Misi PMII

Visi dan misi PMII sebenarnya juga pengejawantahan dari nilai – nilai aswaja dan NDP. Secara organisatoris atau kelembagaan.

visi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia meliputi:

visi keislaman

visi keindonesiaan

visi kerakyatan.

Sedangkan misi Pergerakan Mahasiswa Isam Indonesia untuk membumikan cita–cita ideal PMII adalah:

Menegakkan nilai – nilai Islam yang rahmatan lil’alamin.

Memperjuangkan nasionaisme yang pluralis.

membebaskan kaum mustad hafin dan menegakkan civil society.